Perbandingan Ketentuan RKAB Berdasarkan Permen ESDM No. 17/2025 VS. Permen ESDM No. 10/2023 jo. Permen ESDM No. 15/2024

  1. Penyampaian RKAB
    Pemegang izin yang melaksanakan kegiatan Eksplorasi maupun Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB kepada Menteri atau Gubernur untuk mendapatkan persetujuannya, dengan melalui sistem informasi terkait RKAB. Penyusunan RKAB dilaksanakan setiap 1 tahun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha.
  1. Tata cara penyampaiaan RKAB
    1. Jangka waktu pengajuan
    a. Paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangan di tahun berjalan; dan
    b. Paling cepat tanggal 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahunnya untuk IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahun berikutnya,
    untuk mendapatkan persetujuan.
    2. Dalam hal izin usaha atau perpanjangan izin terbit setelah tanggal 15 November, pemegang izin wajib menyampaikan RKAB sebelum berakhirnya tahun berjalan.
  1. Persyaratan penyampaian RKAB
    1. Persyaratan penyampaian RKAB
    a. Kegiatan Eksplorasi
    (i) Administratif;
    (ii) Bukti pembayaran PNBP Mineral atau Batubara;
    (iii) Peta digital realisasi dan rencana kegiatan Eksplorasi;
    (iv) Bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi;
    (v) Memiliki kepala teknik tambang.
    b. Kegiatan Operasi Produksi
    (i) Administratif;
    (ii) Laporan estimasi sumber daya dan cadangan oleh:
    a) Competent person untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara; atau
    b) Penanggung jawab internal untuk komoditas batuan;
    (iii) Bukti pembayaran PNBP sumber daya alam mineral dan batubara;
    (iv) Peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan meliputi:
    a) Peta realisasi dan rencana kegiatan Eskplorasi lanjutan;
    b) Peta realisasi dan rencana penambangan;
    c) Peta realisasi dan rencana bukaan lahan;
    d) Peta lokasi kawasan hutan yang berada di dalam WIUP/WIUPK apabila berada pada kawasan hutan sesuai dengan IPPKH atau persetujuan penggunaan kawasan hutan;
    (v) Memiliki kepala teknik tambang;
    (vi) Bukti penempatan jaminan reklamasi tahap Operasi Produksi 1 tahun sebelum tahun permohonan RKAB;
    (vii) Tingkat produksi dan lokasi penambangan sesuai dokuen rencana produksi tidak melebihi kapasitas paling tinggi yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan;
    (viii) Rencana lokasi penambangan sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan.

    2. Dalam permohonan persetujuan RKAB, pemegang izin menyampaikan perkiraan jumlah produksi sesuai dengan kebutuhan industri/pasar Mineral dan Batubara nasional.
    3. Penyampaian RKAB dapat dilaksanakan di luar sistem informasi terkait RKAB, dalam hal:
    a. Terjadi kendala sistem informasi terkait RKAB atau jaringan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 7 hari kalender;
    b. Terjadi keadaan yang menghalangi pada sistem informasi terkait RKAB;
    c. Terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan terganggunya sistem informasi terkait RKAB; dan/atau
    d. Belum terdapat sistem informasi untuk RKAB yang diselenggarakan Gubernur.
  1. Pelaksanaan RKAB
    1. Pemegang izin yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tetap harus memperoleh persetujuan pinjam pakai/penggunaan kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang laut.
    2. Pemegang izin hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha di dalam wilayah yang disetujui dalam RKAB.
    3. Pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berpedoman pada RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui.
    4. Pemegang izin tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun berjalan harus mengajukan permohonan penyesuaian RKAB tahun berjalan yang telah disetujui untuk diperbarui. Selama masa penyesuaian RKAB, pemegang izin tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai RKAB tahun berjalan yang telah disetujui.
  1. Perubahan RKAB
    1. Pemegang izin dapat mengajukan 1 kali permohonan perubahan RKAB pada setiap tahun berjalan.
    2. Permohonan perubahan diajukan setelah pemegang izin menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
    3. Tata cara penyusunan dan penyampaian persetujuan RKAB berlaku juga terhadap tata cara penyusunan, penyampaian, dan/atau persetujuan perubahan RKAB.
    4. Pemegang izin dapat mengajukan perubahan RKAB pada tahun berjalan apabila terdapat:
    a. Perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi Minerba nasional;
    b. Tidak terpenuhinya jumlah produksi Minerba nasional;
    c. Tidak terpenuhinya kebutuhan Minerba nasional untuk kebutuhan industri dan/atau energi dalam negeri;
    d. Kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban Operasi Produksi; dan/atau
    e. Terjadi keadaan kahar.
    5. Pemegang izin operasi produksi yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan RKAB dengan ketentuan:
    a. Setelah mendapatkan persetujuan perubahan Studi Kelayakan; dan/atau
    b. Telah menyelesaikan perizinan pelaksanaan bagi kegiatan usaha Pertambangan Minerba.
    6. Perubahan lampiran RKAB dapat diajukan tanpa mengubah RKAB, meliputi lampiran:
    a. Pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak;
    b. Peledakan tidur;
    c. Penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair tahunan; dan/atau
    d. Fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau pemindahtanganan barang.

***