- Penyampaian RKAB
Pemegang izin yang melaksanakan kegiatan Eksplorasi maupun Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB kepada Menteri atau Gubernur untuk mendapatkan persetujuannya, dengan melalui sistem informasi terkait RKAB. Penyusunan RKAB dilaksanakan setiap 1 tahun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha.
Permen ESDM No. 10/2023 Pasal 3:
(1) RKAB Eksplorasi berlaku selama 1 (satu) tahun; RKAB Operasi Produksi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(2) Izin usaha dengan sisa jangka waktu keberlakuan kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB Operasi Produksi disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izin.
- Tata cara penyampaiaan RKAB
1. Jangka waktu pengajuan
a. Paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangan di tahun berjalan; dan
b. Paling cepat tanggal 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahunnya untuk IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahun berikutnya,
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Dalam hal izin usaha atau perpanjangan izin terbit setelah tanggal 15 November, pemegang izin wajib menyampaikan RKAB sebelum berakhirnya tahun berjalan.
Permen ESDM No. 10/2023 Pasal 4:
(1) RKAB Eksplorasi diajukan paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya izin; paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB Eksplorasi pada tahun berikutnya.
(2) RKAB Operasi Produksi diajukan paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya izin, termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan; paling cepat setelah penyampaian laporan triwulan dua pada tahun berjalan dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal izin terbit setelah 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim, pemegang izin wajib menyampaikan RKAB dalam waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB berikutnya.
- Persyaratan penyampaian RKAB
1. Persyaratan penyampaian RKAB
a. Kegiatan Eksplorasi
(i) Administratif;
(ii) Bukti pembayaran PNBP Mineral atau Batubara;
(iii) Peta digital realisasi dan rencana kegiatan Eksplorasi;
(iv) Bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi;
(v) Memiliki kepala teknik tambang.
b. Kegiatan Operasi Produksi
(i) Administratif;
(ii) Laporan estimasi sumber daya dan cadangan oleh:
a) Competent person untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara; atau
b) Penanggung jawab internal untuk komoditas batuan;
(iii) Bukti pembayaran PNBP sumber daya alam mineral dan batubara;
(iv) Peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan meliputi:
a) Peta realisasi dan rencana kegiatan Eskplorasi lanjutan;
b) Peta realisasi dan rencana penambangan;
c) Peta realisasi dan rencana bukaan lahan;
d) Peta lokasi kawasan hutan yang berada di dalam WIUP/WIUPK apabila berada pada kawasan hutan sesuai dengan IPPKH atau persetujuan penggunaan kawasan hutan;
(v) Memiliki kepala teknik tambang;
(vi) Bukti penempatan jaminan reklamasi tahap Operasi Produksi 1 tahun sebelum tahun permohonan RKAB;
(vii) Tingkat produksi dan lokasi penambangan sesuai dokuen rencana produksi tidak melebihi kapasitas paling tinggi yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan;
(viii) Rencana lokasi penambangan sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan.
2. Dalam permohonan persetujuan RKAB, pemegang izin menyampaikan perkiraan jumlah produksi sesuai dengan kebutuhan industri/pasar Mineral dan Batubara nasional.
3. Penyampaian RKAB dapat dilaksanakan di luar sistem informasi terkait RKAB, dalam hal:
a. Terjadi kendala sistem informasi terkait RKAB atau jaringan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 7 hari kalender;
b. Terjadi keadaan yang menghalangi pada sistem informasi terkait RKAB;
c. Terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan terganggunya sistem informasi terkait RKAB; dan/atau
d. Belum terdapat sistem informasi untuk RKAB yang diselenggarakan Gubernur.
Permen ESDM No. 10/2023 Pasal 8:
- Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur memberikan persetujuan RKAB, dengan ketentuan:
a. Tahap Eksplorasi
i. Eksplorasi; dan
ii. Keuangan.
b. Tahap Operasi Produksi
i. administratif;
ii. Eksplorasi, sumber daya dan cadangan;
iii. produksi penambangan;
iv. pengolahan dan pemurnian;
v. pemasaran;
vi. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
vii. keselamatan pertambangan; dan
viii. keuangan. - Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur dapat memberikan persetujuan kriteria lainnya selain butir 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan RKAB.
- Evaluasi dan Persetujuan oleh Menteri atau Gubernur
1. Evaluasi dilaksanakan dalam jangka waktu 5 hari kerja untuk:
a. Mendapatkan persetujuan RKAB dalam hal telah memenuhi seluruh persyaratan; atau
b. Dilakukan perbaikan dalam hal belum memenuhi seluruh persyaratan.
2. Apabila dalam pelaksanaan evaluasi terdapat perbaikan, pemegang izin harus menyempurnakan RKAB dalam waktu paling lama 2 hari kerja untuk setiap perbaikan. Evaluasi dan perbaikan diberikan untuk 3 kali kesempatan.
3. Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 8 hari kerja sejak evaluasi dan perbaikan memberikan persetujuan atau penolakan RKAB.
4. Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu, persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis.
5. Dalam hal RKAB ditolak, permohonan dapat diajukan kembali paling banyak 1 kali.
6. Dalam hal terdapat kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam persetujuan RKAB dapat dilaksanakan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur.
Permen ESDM No. 10/2023 Pasal 6:
1. Berdasarkan hasil evaluasi, persetujuan atau penolakan RKAB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Permen ESDM No. 15/2024 Pasal 6A:
2. Dalam hal pengajuan ulang RKAB masih ditolak, pemegang izin dapat mengajukan kembali dengan ketentuan:
a. Untuk tahap Eksplorasi diajukan pada tahun berikutnya.
b. Untuk tahap Operasi Produksi diajukan pada tahun berikutnya, untuk rencana kegiatan usaha pertambangan Minerba selama 3 tahun.
- Pelaksanaan RKAB
1. Pemegang izin yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tetap harus memperoleh persetujuan pinjam pakai/penggunaan kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang laut.
2. Pemegang izin hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha di dalam wilayah yang disetujui dalam RKAB.
3. Pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berpedoman pada RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui.
4. Pemegang izin tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun berjalan harus mengajukan permohonan penyesuaian RKAB tahun berjalan yang telah disetujui untuk diperbarui. Selama masa penyesuaian RKAB, pemegang izin tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai RKAB tahun berjalan yang telah disetujui.
Permen ESDM No. 10/2023 Pasal 9:
1. Pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan usaha setiap tahunnya sesuai dengan RKAB yang disetujui.
2. Pemegang izin dilarang melakukan produksi mineral atau batubara melebihi dari rencana produksi setiap tahunnya yang telah disetujui dalam RKAB Operasi Produksi.
- Perubahan RKAB
1. Pemegang izin dapat mengajukan 1 kali permohonan perubahan RKAB pada setiap tahun berjalan.
2. Permohonan perubahan diajukan setelah pemegang izin menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
3. Tata cara penyusunan dan penyampaian persetujuan RKAB berlaku juga terhadap tata cara penyusunan, penyampaian, dan/atau persetujuan perubahan RKAB.
4. Pemegang izin dapat mengajukan perubahan RKAB pada tahun berjalan apabila terdapat:
a. Perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi Minerba nasional;
b. Tidak terpenuhinya jumlah produksi Minerba nasional;
c. Tidak terpenuhinya kebutuhan Minerba nasional untuk kebutuhan industri dan/atau energi dalam negeri;
d. Kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban Operasi Produksi; dan/atau
e. Terjadi keadaan kahar.
5. Pemegang izin operasi produksi yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan RKAB dengan ketentuan:
a. Setelah mendapatkan persetujuan perubahan Studi Kelayakan; dan/atau
b. Telah menyelesaikan perizinan pelaksanaan bagi kegiatan usaha Pertambangan Minerba.
6. Perubahan lampiran RKAB dapat diajukan tanpa mengubah RKAB, meliputi lampiran:
a. Pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak;
b. Peledakan tidur;
c. Penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair tahunan; dan/atau
d. Fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau pemindahtanganan barang.
Permen ESDM No. 15/2024 Pasal 10, 10A:
1. Pemegang izin dapat mengajukan 1 kali perubahan RKAB dengan ketentuan:
a. RKAB Eksplorasi berupa rencana kegiatan pada tahun berjalan; atau
b. RKAB Operasi Produksi berupa perubahan rencana kegiatan pada tahun berjalan atau sisa perubahan rencana kegiatan selama sisa jangka waktu periode RKAB yang telah disetujui.
2. Perubahan RKAB yang diajukan setelah pemegang izin menyampaikan laporan triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
3. Perubahan RKAB dapat diajukan lebih dari 1 kali pada tahun berjalan dalam hal:
a. terjadi keadaan yang menghalangi;
b. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi;
c. perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi mineral dan batubara nasional;
d. tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan batubara nasional;
e. tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara nasional untuk kepentingan dalam negeri; dan/atau
f. terjadi keadaan kahar.
4. Pemegang izin yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dengan jumlah produksi 0 (nol), dapat mengajukan perubahan RKAB Operasi Produksi sewaktu-waktu dengan ketentuan:
a. Setelah mendapatkan persetujuan perubahan studi kelayakan; dan/atau
b. Setelah mendapatkan perizinan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau Gubernur sesuai kewenangannya.
***

